Home » » Guru Profesional

Guru Profesional

Assalamualaikum pembaca semuanya. Pada postingan ini kita akan membahas tentang Guru Profesional. Untuk medapatkan makalah lengkapnya silakan hubugi Admin di form KONTAK. Terimakasih

Guru profesional

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Pada era globalisasi pada saat sekarang ini, pendidikan memiliki peranan penting dalam menghasilkan Sumber Daya Manusia berkualitas yang mampu memberikan sumbangan terhadap pembangunan bangsa dalam menghadapi kondisi kehidupan di era globalisasi yang semakin kompetitif. Pemerintah Indonesia untuk menghadapi kondisi ini menetapkan visi pendidikan nasional yang tertuang dalam Permendiknas No. 41 Tahun 2007, yaitu mewujutkan pendidikan yang dapat membentuk SDM yang berkualitas, mampu dan proaktif dalam menjawab tantangan zaman yang selalu berubah. Pendidikan yang menghasilkan SDM yang mampu membawa bangsa ini menjadi bangsa yang maju dan berkembang.

Pencapaian visi pendidikan nasional tidak terlepas dari peran besar seorang guru. Guru memegang kunci keberhasilan sekolah dalam mencapai tujuan pendidikan di sekolah. Guru mempunyai peranan dalam proses pertumbuhan dan perkembangan siswanya self concept, pengetahuan, ketrampilan, kecerdasan dan sikap serta pandangan hidup siswa. Guru bukan hanya bertindak sebagai seorang pemberi ilmu, tapi lebih dari itu, guru juga bertindak sebagai pendidik, pengayom, pembina kepada setiap orang yang menjadi bagian dari tanggung jawabnya. Guru harus mampu merancang program pembelajaran serta mampu menata dan mengelola kelas agar peserta didik dapat mencapai tujuan akhir dari proses pendidikan. Kegiatan pembelajaran yang baik membutuhkan guru yang profesional yang dapat membantu pertumbuhan dan perkembangan siswa sesuai dengan tujuan-tujuan pendidikan yang diharapkan.

Guru sebagai seorang tenaga kependidikan yang professional berbeda pekerjaannya dengan yang lain, karena ia merupakan suatu profesi, maka dibutuhkan kemampuan dan keahlian khusus dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Guru yang profesional memiliki tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik. Hal ini berhubungan dengan empat kompetensi guru yakni kompetensi pedagogik, kompetensi keperibadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Makalah ini akan membahas tentang guru profesional secara rinci.

B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang dikemukakan dapat dirumuskan masalah dalam penulisan. Sebagai perumusan masalah dalam penulisan ini yaitu :
  1. Apa itu guru professional ?
  2. Apa syarat dan sikap sebagai Guru Profesional ?
  3. Apa standar yang dipersyaratkan menjadi Guru Profesional ?
  4. Apa saja Hakikat Guru Profesional ?
  5. Bagaimana kompetensi dan peran guru professional?
C. Tujuan
Adapun tujuan dalam pembuatan makalah ini adalah :
  1. Menjelaskan tentang Pengertian guru professional
  2. Menjelaskan tentang syarat dan sikap sebagai Guru Profesional
  3. Menjelaskan tentang standar yang dipersyaratkan menjadi Guru Profesional
  4. Menjelaskan tentang hakikat guru profesional
  5. Menjelaskan tentang kompetensi dan peran guru profesional
D. Manfaat
Adapun manfaat dalam pembuatan makalah ini adalah :
  1. Dapat dijadikan pengalaman dan bekal ilmu pengetahuan bagi pembaca khususnya untuk tenaga pendidik kedepannya.
  2. Membantu mahasiswa memahami tentang guru yang profesional.
BAB II
KAJIAN TEORI

A. Pengertian Guru Profesional
Guru berasal dari bahasa sangsekerta yang artinya adalah seorang pengajar suatu ilmu. Selain itu menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia guru merupakan orang yang pekerjaannya mengajar. Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Guru merupakan suatu profesi. Profesi berasal dari bahasa Yunani “pbropbaino” yang berarti menyatakan secara publik dan dalam bahasa Latin disebut “professio” yang digunakan untuk menunjukkan pernyataan publik yang dibuat oleh seorang yang bermaksud menduduki suatu jabatan publik (Syaiful Sagala, 2011). Profesi merupakan pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yang memenuhi standar mutu tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Suatu profesi biasanya memiliki kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Seseorang yang berkompeten di suatu profesi tertentu, disebut profesional. Untuk menjadi seorang profesional seseorang harus menempuh pendidikan yang relatif lama. Berdasarkan pengertian tersebut, dapat dikatakan bahwa guru merupakan suatu profesi, yang berarti suatu jabatan yang memerlukan keahlian dan wewenang khusus sebagai guru dan tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang di luar bidang pendidikan

Guru profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan yang maksimal. Dalam peningkatan mutu professional guru hendaknya mempunyai gagasan, ide, dan pemikiran terbaik mengenai pembelajaran yang harus dikembangkan oleh guru merujuk pada konsepsi pembelajaran siswa secara maksimal, dan pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik pribadi anak.

Guru yang profesional merupakan orang yang memiliki pendidikan formal dan menguasai berbagai teknik dalam kegiatan belajar mengajar serta menguasai landasan kependidik. Guru sebagai pendidik adalah tokoh yang paling banyak bergaul dan berinteraksi dengan murid di sekolah. Guru bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan bimbingan dan pelatihan, melakukan penelitian dan pengkajian, dan membuka komunikasi dengan masyarakat. Guru mengemban kewajiban untuk menggerakkan dan mendorong peserta didik agar semangat dalam belajar, sehingga peserta didik dapat menguasai bidang ilmu yang dipelajari. 

Pada umumnya di sekolah-sekolah yang memiliki guru dengan kompetensi profesional akan menerapkan ‘’pembelajaran dengan melakukan’’ untuk menggantikan cara mengajar dimana guru hanya berbicara dan peserta didik hanya mendengarkan. Dalam suasana seperti itu, peserta didik secara aktif dilibatkan dalam memecahkan masalah, mencari sumber informasi, data evaluasi, serta menyajikan dan mempertahankan pandangan dan hasil kerja mereka kepada teman sejawat dan yang lainnya. Sedangkan para guru dapat bekerja secara intensif dengan guru lainnya dalam merencanakan pembelajaran, baik individual maupun tim, membuat keputusan tentang pengembangan kurikulum dan proses penilaian.

B. Syarat-syarat dan Sikap Guru Profesional
1. Syarat-syarat Guru Profesional
Suatu pekerjaan yang dikategorikan profesional harus memenuhi serta memerlukan persyaratan khusus, yaitu :
  1. Menuntut adanya keterampilan berdasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam
  2. Menekankan pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya
  3. Menuntut adanya tingkat pendidikan yang memadai
  4. Adanya kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan dari pekerjaan yang dilaksanakannaya
  5. Memungkinkan perkembangan sejalan dengan dinamika kehidupan
Selain persyaratan di atas ada beberapa persyaratan lain, yaitu :
  1. Memilki kode etik, sebagai acuan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya
  2. Memilki klien (objek) layanan yang tetap, seperti dokter dengan pasiennya, guru dengan muridnya
  3. Diakui oleh masyarakat karena memang diperlukan jasanya di dalam masyarakat.
Seorang guru profesional dituntut dengan sejumlah persyaratan minimal, antara lain: memiliki kualifikasi pendidikan profesi yang memadai, memilki kompetensi keilmuan sesuai dengan bidang yang ditekuninya, memiliki kemapuan berkomunikasi dengan peserta didiknya, mempunyai jiwa kreatif dan produktif, mempunyai etos kerja dan komitmen tinggi terhadap profesinya, dan selalu melakukan pengembangan diri secara terus-menerus (continuous improvement) melalui organisasi profesi, internet, buku, seminar, dan semacamnya

1. Sikap Dan Sifat Guru Profesional
Guru yang profesional akan tercermin dalam pelaksanaan pengabdian tugas-tugas yang ditandai dengan keahlian baik dalam materi maupun metode. Selain itu, juga ditunjukkan melalui tanggung jawabnya dalam melaksanakan seluruh pengabdiannya. E. Mulyasa (2011 : 164) “Guru profesional hendaknya mampu memikul dan melaksanakan tanggung jawab sebagai guru kepada peserta didik, orang tua, masyarakat, bangsa, negara, dan agamanya”. Guru profesional mempunyai tanggung jawab pribadi, sosial, intelektual, moral, dan spiritual
  1. Tanggung jawab pribadi yang mandiri yang mampu memahami dirinya, mengelola dirinya, mengendalikan dan menghargai serta mengembangkan dirinya.
  2. Tanggung jawab sosial diwujudkan melalui kompetensi guru dalam memahami dirinya sebagai bagian yang tak terpisahkan dari lingkungan sosial serta memiliki kemampuan interaktif yang efektif.
  3. Tanggung jawab intelektual diwujudkan melalui pengusaan berbagai perangkat pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk menunjang tugas-tugasnya.
  4. Tanggung jawab spiritual dan moral diwujudkan melalui penampilan guru sebagai makhluk beragama yang prilakunya senantiasa tidak menyimpang dari norma-norma agama.
Guru profesional adalah guru yang mengenal tentang dirinya, artinya dirinya adalah pribadi yang dipanggil untuk mendampingi peserta didik untuk atau dalam belajar. Guru dituntut mencari tahu terus-menerus bagaimana seharusnya peserta didik itu belajar. Oleh karena itu, apabila ada kegagalan peserta didik, guru terpanggil untuk menemukan penyebabnya dan mencari jalan keluar bersama peserta didik bukan mendiamkannya atau malahan menyalahkannya. Sikap yang harus senantiasa dipupuk adalah kesediaan untuk mengenal diri dan kehendak untuk memurnikan keguruannya. Mau belajar dengan meluangkan waktu untuk menjadi guru. Seorang guru yang tidak sedia belajar, tak mungkin kerasan dan bangga menjadi guru. Kerasan dan kebanggan atas keguruannya adalah langkah untuk menjadi guru yang profesional.
Sikap dan sifat-sifat guru yang baik adalah :
  1. Bersikap adil
  2. Percaya dan suka kepada murid-muridnya
  3. Sabar dan rela berkorban
  4. Memiliki wibawa di hadapan peserta didik
  5. Penggembira
  6. Bersikap baik terhadap guru-guru lainnya
  7. Bersikap baik terhadap masyarakat
  8. Benar-benar menguasai mata pelajarannya
  9. Suka dengan mata pelajaran yang diberikannya
  10. Berpengetahuan luas
A. Standar Yang Dipersyaratkan Menjadi Guru Profesional
Penegasan dari UU menyatakan bahwa kualifikasi guru setidak-tidaknya berpendidikan sarjana atau program diploma empat. Berikut ini adalah pembahasan mengenai standar yang dipersyaratkan menjadi guru profesional.
1. Tugas dan Tanggung jawab Guru
Guru sebagai pekerjaan profesi,secara holistik adalah berada pada tingkatan tertinggi dalam sistem pendidikan nasional. Adapaun tugas guru sangat banyak baik yang terkait dengan kedinasan dan profesinya di sekolah. Tugas guru sebagai pendidik merupakan tugas mewariskan ilmu pengetahuan dan teknologi kepada peserta didik. Guru profesional siap difungsikan sebagai orangtua kedua bagi peserta didik. Oleh sebab itulah, seorang guru perlu menguasai ilmu jiwa dan watak manusia untuk dapat diterapi dan dilayani secara tepat oleh guru

Menurut Roestiyah N.K dalam Syaiful Sagala (2011), tugas guru secara garis besar adalah :
  1. Mewariskan kebudayaan dalam bentuk kecakapan, kepandaian dan pengalaman empirik kepada peserta didiknya
  2. Membentuk keperibadian peserta didik sesuai dengan nilai dasar negara
  3. Mengantarkan anak menjadi warga negara yang baik
  4. Mengarahkan dan membimbing anak sehingga memiliki kedewasaan dalam berbicara, bertindak, dan bersikap
  5. Memungsikan diri sebagai penghubung antara sekolah dan masyarakat lingkungan
  6. Mengawal dan menegakkan disiplin untuk dirinya, peserta didik, dan orang lain
  7. Memungsikan diri sebagai administrator dan manajer yang disenangi
  8. Melakukan tugas dengan sempurna sebagai amanat profesi
  9. Merencanakan dan melaksanakan kurikulum serta evaluasi keberhasilannya
  10. Membimbing peserta didik untuk belajar memahami dan menyelesaikan masalah yang dihadapi
  11. Merangsang peserta didik untuk memiliki semangat tinggi dan gairah kuat.
1. Guru Profesional Senantiasa Meningkatkan Kualitasnya
Sumber belajar tidak hanya guru, apabila guru tidak mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan perubahan maka guru tersebut akan mudah ditinggalkan oleh peserta didik (Syaiful Sagala, 2011). Seorang guru harus sadar dan harus selalu berusaha  sekuat tenaga untuk mempelajari segala bentuk perkembangan teknologi terbaru yang mendukung proses pembelajaran. Seorang guru harus mampu menguasai berbagai sumber belajar modern agar dapat menghindari suasana kritis dan rawan yang mungkin dihadapi dan dialami oleh guru. hal ini dimaksudkan agar dapat menghasilkan peserta didik untuk menjadi manusia handal di masa depan yang kompeten memecahkan masalah dalam hidup.

1. Standar Profesional Guru di Indonesia
Dalam KBBI, standar artinya sesuatu yang dipakai sebagai contoh atau dasar yang sah bagi ukuran, takaran, dan timbangan. Standar juga berarti kriteria minimal yang harus dipenuhi. Jadi, standar profesional guru mempunyai kriteria minimal berpendidikan sarjana atau diploma empat serta dilengkapi dengan sertfikasi profesi. Guru yang memenuhi standar adalah guru yang memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan dan memaham dengan benar apa yang harus dilakukan, baik di dalam kelas maupun di luar kelas. Di samping tugas mengajar sebagai tugas pokok seorang guru, ada juga beberapa persoalan atau tugas prinsip yang semua guru harus mengetahui dan menguasainya sebagai bagian dari tugas seorang guru yang profesional (Syaiful Sagala, 2011:17-18).

A. Hakikat Guru Profesional
Guru berasal dari bahasa sangsekerta yang artinya adalah seorang pengajar suatu ilmu. Selain itu menurut Kamus Besar Bahasa Indoneis guru merupakan orang yang pekerjaannya mengajar. Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.  

Guru merupakan suatu profesi. Profesi berasal dari bahasa Yunani “pbropbaino” yang berarti menyatakan secara publik dan dalam bahasa Latin disebut “professio” yang digunakan untuk menunjukkan pernyataan publik yang dibuat oleh seorang yang bermaksud menduduki suatu jabatan publik (Syaiful Sagala, 2011:1-2). Profesi merupakan pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yang memenuhi standar mutu tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Suatu profesi biasanya memiliki kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Seseorang yang berkompeten di suatu profesi tertentu, disebut profesional. Untuk menjadi seorang profesional seseorang harus menempuh pendidikan yang relatif lama. Berdasarkan pengertian tersebut, dapat dikatakan bahwa guru merupakan suatu profesi, yang berarti suatu jabatan yang memerlukan keahlian dan wewenang khusus sebagai guru dan tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang di luar bidang pendidikan.

Guru profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan yang maksimal. Dalam peningkatan mutu professional guru hendaknya mempunyai gagasan, ide, dan pemikiran terbaik mengenai pembelajaran yang harus dikembangkan oleh guru merujuk pada konsepsi pembelajaran siswa secara maksimal, dan pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik pribadi anak.

Guru yang profesional merupakan orang yang memiliki pendidikan formal dan menguasai berbagai teknik dalam kegiatan belajar mengajar serta menguasai landasan kependidik. Guru sebagai pendidik adalah tokoh yang paling banyak bergaul dan berinteraksi dengan murid di sekolah. Guru bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan bimbingan dan pelatihan, melakukan penelitian dan pengkajian, dan membuka komunikasi dengan masyarakat. Guru mengemban kewajiban untuk menggerakkan dan mendorong peserta didik agar semangat dalam belajar, sehingga peserta didik dapat menguasai bidang ilmu yang dipelajari. 

Pada umumnya di sekolah-sekolah yang memiliki guru dengan kompetensi profesional akan menerapkan ‘’pembelajaran dengan melakukan’’ untuk menggantikan cara mengajar dimana guru hanya berbicara dan peserta didik hanya mendengarkan. Dalam suasana seperti itu, peserta didik secara aktif dilibatkan dalam memecahkan masalah, mencari sumber informasi, data evaluasi, serta menyajikan dan mempertahankan pandangan dan hasil kerja mereka kepada teman sejawat dan yang lainnya. Sedangkan para guru dapat bekerja secara intensif dengan guru lainnya dalam merencanakan pembelajaran, baik individual maupun tim, membuat keputusan tentang pengembangan kurikulum dan proses penilaian.

Landasan hukum lainnya adalah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 tahun 2007 tentang sertifikasi bagi guru dalam jabatan yang ditetapkan pada tanggal 4 mei 2007. [21]

Ada beberapa tujuan sertifikasi di antaranya :
  1. Menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan nasional
  2. Meningkatkan mutu proses dan hasil pendidikan
  3. Meningkatkan martabat guru
  4. Meningkatkan profesionalisme guru
B. Kompetensi Guru Profesional 
Guru memegang peranan strategis utama dalam upaya membentuk watak bangsa melalui pengembangan kepribadian dan nilai-nilai yang diinginkan. Dari dimensi tersebut peranan guru sulit digantikan oleh orang lain. Dipandang dari dimensi pembelajaran, peranan guru dalam masyarakat Indonesia tetap dominan sekalipun teknologi yang dimanfaatkan dalam proses pembelajaran berkembang amat cepat. Hal ini disebabkan karena ada dimensi proses pendidikan atau proses pembelajaran yang diperankan oleh guru tidak dapat digantikan oleh teknologi.

Berdasarkan PP Nomor 17 Tahun 2007 tentang guru, dinyatakan bahwa kompetensi yang harus dimiliki oleh guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi professional. Kutipan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen pasal 10 ayat (1) disebutkan bahwa yang dimaksud kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik. Yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik. Kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orantua/ wali peserta didik dengan masyarakat sekitar. Kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam (Hamzah : 2012).

Uraian kompetensi guru dijelaskan sebagai berikut :
1. Kompetensi Pedagogik 
Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancanagn dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Menurut Syaiful (2011: 32) kompetensi pedagogik merupakan kemampuan dalam pengelolaan peserta didik meliputi : (1) pemahaman wawasan guru akan landasan dan filsafat pendidikan; (2) guru memahami potensi dan keberagaman peserta didik, sehingga dapat didesain strategi pelayanan belajar sesuai keunikan masing-masing peserta didik; (3) guru mampu mengembangkan kurikulum/ silabus baik dalam bentuk dokumen maupun implementasi dalam bentuk pengalaman belajar; (4) guru mampu menyusun rencana dan strategi pembelajaran berdasarkan standar kompetensi dan kompetensi dasar; (5) mampu melaksanakan pembelajaran yang mendidik dengan suasana dialogis dan interaktif. Sehingga pembelajaran menjadi aktif, inovatif, kreatif, efektif, dan menyenangkan; (6) mampu melakukan evaluasi hasil belajar dengan memenuhi prosedur dan standar yang dipersyaratkan; dan (7) mampu mengembangkan bakat dan minat peserta didik melalui kegiatan intrakurikuler dan ekstrakurikuler untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.

Berdasarkan pernyataan tersebut tampak bahwa kemampuan pedagogik bagi guru bukanlah hal yang sederhana, karena kualitas guru haruslah diatas rata-rata. Untuk menghadapi tantangan tersebut, guru perlu berpikir secara aktif. Guru secara terus menerus belajar melalui kajian pustaka, maupun melakukan penelitian seperti penelitian tindakan kelas.

2. Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian adalah kompetensi yang berkaitan dengan perilaku pribadi guru itu sendiri yang kelak harus memiliki nilai-nilai luhur sehingga terpancar dalam perilaku sehari-hari. Kompetensi kepribadian merupakan sejumlah kompetensi yang berhubungan dengan kemampuan pribadi dengan segala karakteristik yang mendukung pelaksanaan tugas guru.

Fungsi utama guru adalah sebagai teladan bagi muridnya. Di Negara kita dikenal dengan istilah ing ngarso sungtulodo, ing ngarso mangun karso, tut wuri handayani. Artinya bahwa seorang guru harus menjadi contoh dan teladan, membangkitkan motif belajar serta mendorong siswa dari belakang. Kemampuan pribadi guru mencakup :
  1. Penampilan sikap yang positif terhadap keseluruhan tugasnya sebagai guru, dan terhadap keseluruhan situasi pendidikan beserta unsur-unsurnya.
  2. Pemahaman penghayatan dan penampilan nilai-nilai yang seyogyanya dianut oleh seorang guru.
  3. Penampilan upaya untuk menjadikan dirinya sebagai panutan dan teladan bagi para siswanya.
Menurut Buchari (2010: 137) kompetensi kepribadian guru, antara lain ;
  1. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  2. Percaya diri
  3. Tenggang rasa dan toleran
  4. Bersikap terbuka dan demokratis
  5. Sabar dalam menjalankan profesi keguruannya
  6. Mengembangkan diri bagi kemajuan profesinya
  7. Memahami tujuan pendidikan
  8. Mampu menjalin hubungan insane
  9. Memahami kelebihan dan kekurangan diri.
  10. Kreatif dan inovatif dalam berkarya.
1. Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial adalah kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul dengan peserta didik, sesama pendidik, orang tua / wali peserta didik, dan masyarakat sekitar (Didi. 2012 : 64-66). Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk memahami dirinya sebagai bagian dari yang tak terpisahkan dari masyarakat yang memiliki kemampuan, keterampilan yang cukup luas, ikut secara aktif dalam proses pembangunan.

Beberapa peran dan fungsi guru dalah sebagai berikut :
  1. Motivator dan inovator dalam pembangunan pendidikan.
  2. Perintis dan pelopor pendidikan.
  3. Penelitian dan pengkajian ilmu pengetahuan
  4. Pengabdian.
Menurut Buchari (2010: 138) ruang lingkup kompetensi sosial guru adalah sebagai berikut :
  1. Terampil berkomunikasi dengan peserta didik dan orangtua peserta didik
  2. Bersikap simpatik
  3. Dapat bekerjasama dengan dewan pendidikan/ komite sekolah
  4. Pandai bergaul dengan kawan sekerja dan mitra pendidikan
  5. Memahami dunia sekitarnya (lingkungannya).
2. Kompetensi Profesional
Kompetensi professional, merupakan kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan. Kompetensi profesional merupakan salah satu kemampuan dasar yang harus dimiliki seorang guru.  Suryadi menurut Buchari (2010: 150) menyatakan bahwa untuk menjadi profesional seorang guru dituntut untuk memiliki lima hal
  1. Guru mempunyai komitmen pada siswa dan PBM.
  2. Guru menguasai secara mendalam mata pelajaran yang diajarkannya.
  3. Guru bertanggungjawab memantau hasil belajar melalui cara evaluasi.
  4. Guru mampu berpikir sistematis.
  5. Guru seyogyanya merupakan bagian dari masyarakat belajar dalam lingkungan profesinya.
Jadi, guru professional yaitu guru yang menngetahui secara mendalam tentang apa yang diajarkan, mampu mengerjakannya secara efektif, efisien, dan berkepribadian mantap. Guru yang bermoral tinggi dan beriman tingkah lakunya digerakkan oleh nilai-nilai luhur.
A. Peran Guru Profesional dalam Proses Pembelajaran
Sebagaimana telah dikemukakan bahwa professional guru mengandung pengertian yang meliputi unsur kepribadian, keilmuan dan ketrampilan. Dengan demikian dapat diartikan, bahwa kompetensi profesinalisme guru tentu saja akan meliputi ketiga unsur itu walaupun tekanan yang lebih besar terletak pada ketrampilan sesuai dengan peranan yang telah dikerjakan.  Adapun fungsi dan peranan guru secara umum, yaitu :
1. Guru sebagai Pendidik
Guru adalah pendidik, yang menjadi tokoh, panutan dan identifikasi bagi para peserta didik dan lingkungannya. Oleh karena itu, guru harus memiliki standart kualitas pribadi tertentu, yang menyangkup tanggung jawab, wibawa, madiri dan disiplin (Mulyasa, 2005:37). Peranan ini akan dapat dilaksanakan bila guru memenuhi syarat-syarat kepribadian dan penugasan ilmu. Guru akan mampu mendidik dan mengajar apabila dia mempunyai kestabilan emosi, memiliki rasa tanggung jawab yang besar untuk memajukan anak didik, bersikap realistik, jujur dan terbuka serta peka terhadap perkembangan, terutama terhadap inovasi pendidikan.
Sehubung dengan peranannya sebagai pendidik, guru harus menguasai ilmu antara lain mempunyai pengetahuan yang luas, menguasai bahan pelajaran serta ilmu-ilmu yang bertalian dengan mata pelajaran/bidang study yang diajarkan, menguasai teori dan praktek mendidik, teori kurikulum metode pengajaran, teknologi pendidikan teori evaluasi psikologi belajar dan sebagainya.
2. Guru sebagai Pengajar
Guru membantu peserta didik yang sedang berkembang untuk mempelajari sesuatu yang belum diketahuinya, membentuk kompetensi, menguasai penggunaan strategi dan metode yang akan diguanakan dalam proses belajar mengajar  dan memahami materi standart yang dipelajari serta menentukan alat evaluasi belajar yang akan digunakan untuk menilai hasil belajar siswa (Mulyasa, 2005:38).
Kegiatan belajar peserta didik dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti motivasi, kematangan, hubungan peserta didik dengan guru, kemampuan verbal, tingkat kebebasan, rasa aman, dan keterampilan guru dalam berkomunikasi. Sehubungan dengan itu, sebagai seorang yang bertugas menjelaskan sesuatu, guru harus berusaha membuat sesuatu menjadi jelas bagi peserta didik, dan berusaha lebih terampil dalam memecahkan masalah. Untuk itu, terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan guru dalam pembelajaran, yaitu: Membuat ilustrasi,  mendefinisikan, menganalisis, mensintesis, bertanya, merespon, mendengarkan, dan  menciptakan kepercayaan.
3. Guru sebagai Pembimbing
Guru sebagai pembimbing, harus merumuskan tujuan secara jelas, menetapkan waktu perjalanan, serta menilai kelancarannya sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan peserta didik. Semua itu, dilakukan berdasarkan kerjasama yang baik dengan peserta didik. Tetapi guru memberikan pengaruh utama dalam perjalanan.  Sebagai pembimbing, guru memiliki berbagai hak dan tanggung jawab dalam setiap perjalanan yang direncanakan dan dilaksanakannya.
Istilah perjalanan merupakan proses belajar mengajar, baik didalam kelas maupun diluar kelas yang mencakup seluruh kehidupan. selain itu, guru juga perlu memiliki kemampuan untuk membimbing siswa, memberikan dorongan psikologi agar siswa dapat mengesampingkan faktor-faktor internal yang akan menggangu proses pembelajaran, serta guru juga harus dapt memberikan arah dan pembinaan karier siswa sesui dengan bakat dan kemampuan siswa.  Guru memerlukan 4 kompetensi, yaitu :
  1. Guru harus merencanakan tujuan dan mengidentifikasi kompetensi yang hendak dicapai. Tugas guru adalah menetapkan apa yang telah dimiliki oleh peserta didik sehubung dengan latar belakang dan kemampuannya, serta kompetensi apa yang mereka perlukan untuk dipelajari dalam mencapai tujuan. Untuk merumuskan tujuan, guru perlu melihat dan memahami seluruhaspek perjalan. Sebagai contoh, kualitas hidup seseorang sangat tergantung pada kemampuan membaca dan menyatakan pikiran-pikirannya secara jelas.
  2. Guru harus melihat keterlibatan peserta didik dalam pembelajaran. Peserta didik melaksanakan kegiatan belajar itu tidak hanya secara jasmaniah tapi juga harus terlibat secara psikologi. Dengan kata lain, peserta didik harus dibimbing untuk mendapatkan pengalaman, dan membentuk kompetensi yang akan mengantar mereka mecapai tujuan. Dalam setiap hal peserta didik harus belajar, untuk itu mereka harus memiliki pengalaman dan kompetensi yang dapat menimbulkan kegiatan belajar.
  3. Guru harus memaknai kegiatan belajar mengajar. Hal ini mungkin merupakan tugas yang paling sukar tetapi penting, karena guru harus memberikan kegidupan dan arti terhadap kegiatan belajar. Bisa jadi pembelajaran direncanakan dengan baik, dilaksanakan secara tuntas dan rinci, tetapi kurang relevan, bermakna, dan imaginative
  4. Guru harus melaksanakan penilaian. Guru diharapkan dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh peserta didik yang merupakan kegiatan penilaian yang hasilnya sangat bermanfaat terutama untuk perbaikan kualitas pembelajaran.
 4. Guru sebagai Pelatih
Proses pendidikan dan pembelajaran memerlukan latihan ketrampilan, baik intelektual maupun motorik sehingga menuntut guru untuk bertindak sebagai pelatih. Hal ini lebih ditekankan lagi dalam kurikulum 2004 yang berbasis kompetensi, karena tanpa latihan seorang peserta didik tidak akan mampu menunjukkan penguasaan kompetensi dasar dan tidak akan madir dalam berbagai macam ketrampilan yang dikembangkan sesuai dengan materi standar. Oleh karena itu, guru harus berperan sebagai pelatih yang bertugas melatih peserta didik dalam pembentukan kompetensi dasar sesuai dengan potensi masing-masing.
Pelatihan yang dilakukan, disamping memperhatikan kompetensi dan materi dasar, juga harus mampu memperhatikan perbedaan individual peserta didik dengan lingkungannya. Untuk itu, guru harus banyak tahu, meskipun tidak mencakup semua hal secara sempurna. Guru menciptakan situasi agar peserta didik berusaha menemukan sendiri apa yang seharusnya diketahui. Guru harus bisa menahan emosinya untuk menjawab semua pertanyaan yang ditujukan kepadanya, sehingga kewenangan yang dimiliki tidak membunuh kreativitas peserta didik.
5. Guru sebagai Penasehat
Guru adalah seorang penasehat bagi peserta didik, bahkan bagi orang tua, meskipun mereka tidak memiliki latihan khusus sebagai penasehat dan dalam berbagai hal dapat berharap untuk menasehati orang lain. Makin efektif guru menangani setiap permasalahan, maka makin banyak kemungkinan peserta didik berpaling kepadanya untuk mendapatkan nasehat dan kepercayaan diri. Agar guru dapat menyadari perannya sebagai orang kepercayaan dan penasehat secara lebih mendalam, ia harus lebih memahami psikologi kepribadian dan ilmu kesehatan mental.
6. Guru sebagai Pembaharu (Innovator)
Guru menerjemahkan pengalaman yang telah lalu ke dalam kehidupan yang bermakna bagi peserta didik. Tugas guru adalah menerjemahkan kebijakan dan pengalaman yang berharga ke dalam istilah atau bahasa modern yang akan diterima oleh peserta didik.
7. Guru sebagai model dan Teladan
Guru merupakan model atau teladan bagi para peserta didik dan semua orang yang menganggap dia sebagai guru. Peran dan fungsi ini patut dipahami, dan tidak perlu menjadi beban yang memberatkan, sehingga dengan ketrampilan dan kerendahan hati akan memperkaya arti pembelajaran. Yang harus diperhatiakn oleh guru bila menjadi seorang teladan yaitu sikap dasar, bicara dan gaya bicara, kebiasaan bekerja, sikap melalui pengalaman dan kesalahan, pakaian, hubungan kemanusiaan, proses berfikir, prilaku neurotis, selera, keputusan, kesehatan, dan gaya hidup secara umum. Guru yang baik adalah yang menyadari kesenjangan antara apa yang diinginkan dengan apa yang ada pada dirinya, kemudian ia menyadari kesalahan ketika memang bersalah.
8. Guru sebagai Pribadi
Sebagai individu yang berkecimpung dalam pendidikan, guru harus memiliki kepribadian yang mencerminkan sebagai seorang pendidik. Ujian berat bagi seorang guru dalam hal kepribadian adalah rangsangan yang memancing emosinya. Sebagai pribadi yang hidup di tengah-tengah masyarakat, guru juga perlu memiliki kemampuan untuk berbaur dengan masyarakat melalui kemampuannya, dan keluwesannya dalam bergaul.
Untuk menyempurnakan itu semua, seorang guru bisa meminta pendapat pada teman sejawatnya atau mungkin peserta didik tentang penampilannya sehari-hari, baik didalam kelas maupun di luar kelas dan segera memanfaatkan pendapat yang telah diterima dalam upaya mengubah atau memperbaiki penampilan tertentu yang kurang tepat.

9. Guru sebagai Peneliti
Pembelajaran merupakan seni, yang dalam pelaksanaannya memerlukan penyesuaian-penyesuaian dengan kondisi lingkungan. Untuk itu diperlukan berbagai penelitian, yang didalamnya  melibatkan guru. Oleh karena itu, guru adalah seorang pencari atau peneliti. menyadari akan kekurangannya, guru berusaha mencari apa yang belum diketahui untuk meningkatkan kemampuannya dalam melaksanakan tugas. Bagaimana menemukan apa yang tidak diketahuinya? Sebagai orang yang telah mengenal metodologi tentunya ia tahu pula. Apa yang harus dikerjakan, yakni penelitian.

10. Guru sebagai Fasilitator
Tugas guru tidak hanya menyampaiakan informasi kepada peserta didik, tetapi harus menjadi fasilitator yang bertugas memberikan kemudahan belajar bagi peserta didik, agar mereka dapat belajar dengan suasana yang menyenangkan, gembira, penuh semangat, tidak cemas, dan berani mengemukakan pendapat secara terbuka.  Sebagai fasilitator tugas guru yang paling utama adalah memberi kemudahan belajar dengan pembelajaran yang terpadu, accelerated learning, moving class, konstruktivisme, contextual learning, quantum learningdigunakan sebagai model pembelajaran yang dapat meningkatkan motivasi peserta didik.
Guru harus siap menjadi fasilitator yang demokratis professional, karena dalam kondisi perkembangan informasi, teknologi dan globalisasi yang begitu cepat. kondisi ini menuntut guru untuk senantiasa belajar meningkatkan kemampuan, siap dan mampu menjadi pembelajar sepanjang hayat, bahkan tidak menutup kemungkinan untuk belajar dari peserta didiknya.

B. Sistem Pelatihan Guru Profesional
Peningkatan kemampuan seorang guru untuk menjadi tenaga pengajar yang profesional dapat dilakukan melalui pelatihan. Pelatihan guru profesional dapat dilakukan melalui organisasi profesi, suvervisi pendidikan, sertifikasi, kualifikasi dan pembinaan
1. Peningkatkan Kemampuan Guru melalui Organisasi Profesi
Organisasi profesi guru di antaranya yaitu Persatuan Republik Indonesia (PGRI), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP). Organisasi MGMP bertujuan untuk meningkatkan mutu dan profesionalisasi dari guru. Peningkatan kemampuan guru juga dapat dilakukan melalui organisasi Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI). Dengan telah terbentuknya organisasi profesi, guru dapat meningkatkan kemampuan dirinnya dan berlomba dalam kebaikan dengan sesama teman profesi. 

2. Peningkatkan Kemampuan Guru melalui Supervisi Pendidikan
Supervisi pendidikan yaitu proses pemberian layanan bantuan profesional kepada guru untuk meningkatkan kemampuannya dalam melaksanakan tugas-tugas pengelolaan proses pembelajaran secara efektif dan efisien. Pada hakikatnya supervisi adalah perbaikan proses pembelajaran. Teknik-teknik supervisi pendidikan, di antaranya yaitu :
a. Teknik yang bersifat individual
Teknik ini dilaksanakan untuk seorang guru secara individual. Peningkatan kemampuan guru melalui teknik ini dilakukan melalui perkunjungan kelas, observasi kelas, percakapan pribadi, intervisitasi penyeleksi berbagai sumber materi untuk mengajar, dan menilai diri sendiri
b. Teknik yang bersifat kelompok 
Teknik ini merupakan teknik yang dilaksanakan untuk melayani lebih dari seorang guru. Peningkatan kemampuan guru melalui teknik ini dilakukan melalui pertemuan orientasi bagi guru baru, panitia penyelenggara, rapat guru, studi kelompok antar guru, diskusi sebagai proses kelompok, tukar menukar pengalaman, lokakarya, diskusi panel, seminar, simposium, diskusi mengajar,  perpustakaan jabata, buletin supervisi,  membaca langsung, mengikuti kursus, organisasi jabatan, laboratorium kurikulum, dan perjalanan sekolah untuk staf. Peran supervisi pendidikan dalam peningkatan kemampuan diri guru. Kegiatan supervisi tujuannya adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses belajar mengajar.

3. Peningkatkan Kemampuan Guru melalui Sertifikasi
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, mengemukakan bahwa sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen. Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional. Berdasarkan pengertian tersebut, sertifikasi guru dapat diartikan sebagai suatu proses pemberian pengakuan bahwa seseorang telah memiliki kompetensi untuk melaksanakan pelayanan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu, setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi.

BAB III
PEMBAHASAN

Keberhasilan pendidikan di sekolah dipengaruhi oleh kemampuan yang dimiliki oleh guru tersebut. Guru perlu mengetahui dan dapat menerapkan beberapa prinsip mengajar agar dapat melaksanakan tugasnya secara profesional. Guru yang profesional memiliki tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 yang menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Dalam peningkatan mutu professional guru hendaknya mempunyai gagasan, ide, dan pemikiran terbaik mengenai pembelajaran yang harus dikembangkan oleh guru merujuk pada konsepsi pembelajaran siswa secara maksimal, dan pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik pribadi anak.

Profesionalisme guru memberikan dampak yang sangat signifikan terhadap keberlangsungan dan efektivitas proses belajar mengajar. Oleh sebab itu guru dituntut untuk bisa menyelami kondisi psikis para siswa ketika ia memberikan pelajaran. lebih dari itu bisa mengatasi setiap permasalahan-permasalahan etis yang timbul di dalam kelas. Berdasarkan hal inilah guru sebagai pelaksana proses pendidikan, perlu memiliki keahlian dalam melaksanakan tugasnya. Oleh karenanya keberhasilan proses belajar mengajar sangat tergantung kepada bagaimana guru mengajar. Agar guru dapat melaksanakan tugasnya dengan efektif dan efisien, maka guru perlu memiliki kompetensi yang dapat menunjang tugasnya., yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Hal ini sesuai dengan PP Nomor 17 Tahun 2007 tentang guru, yang menyatakan bahwa kompetensi yang harus dimiliki oleh guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi professional

BAB IV
PENUTUP

A. Kesimpulan 
Adapun kesimpulan yang diperoleh dari pembahasan sebelumnya adalah,
  1. Guru merupakan suatu profesi, yang berarti suatu jabatan yang memerlukan keahlian khusus sebagai guru dan tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang di luar bidang pendidikan. Sedangkan guru profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan yang maksimal.
  2. Guru profesional memiliki kompetensi yang dapat menunjang tugasnya sebagai, yaitu kompetensi pedagogik, keperibadian, sosial, dan profesional
  3. Peran guru profesional dalam proses pembelajaran diantaranya adalah guru sebagai pendidik, pengajar, pembimbing, pelatih, penasehat, inovator, model dan teladan, pribadi serta fasilitator. 
B. Saran
Penulis mengetahui bahwa makalah ini belum sempurna, untuk itu diharapkan kepada dosen pembimbing serta pembaca ikut memberikan saran agar makalah ini lebih baik untuk selanjutnya.

DAFTAR PUSTAKA
Al- Qur’an dan terjemahannya , CV Dipenogoro Bandung. 2004
Buchari Alma. 2010. Guru Profesional Menguasai Metode dan Terampil Mengajar. Bandung: Alfabeta.
Didi Supriadi. 2012. Komunikasi Pembelajaran. Bandung : Remaja Rosdakarya.
Hamzah B. Uno. 2012. Profesi Kependidikan, Problema, Solusi, dan Reformasi Pendidikan di Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara.
Mulyasa, E. 2005. Menjadi guru professional. Bandung: Rosdakarya
Syaiful Sagala. 2011. Kemampuan Profesional Guru dan Tenaga Kependidikan. Bandung: Alfabeta.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 20005 tentang Guru dan Dosen. 2009. Jakarta: Sinar Grafika.

 
Support : Kontak | Privasi | Tentang
Copyright © 2023. Fisika Islam - All Rights Reserved
Temukan Kami di Facebook @ Fisika Islam